Hukum dan Syarat Aqiqah
|Aqiqah merupakan syariat Islam yang dilakukan sebagai rasa syukur pasangan suami istri kepada Allah SWT. karena telah dikaruniai seorang anak baik itu laki-laki atau perempuan. Menurut bahasa Aqiqah memiliki arti sebagai rambut anak yang baru lahir.
Aqiqah hanya bisa dilakukan sekali dalam seumur hidup. Hal tersebut berbeda dengan qurban yang bisa dilakukan rutin setiap tahun pada Idul Adha.
Selain itu waktu yang baik melakukan aqiqah adalah tujuh hari setelah bayi dilahirkan. Namun jika tujuh hari si orang tua belum juga melakukan aqiqah, bisa diundur menjadi empat belas hari dan dua puluh satu hari. Dan jika sudah memasuki hari ke dua puluh satu dan lagi-lagi si orang tua belum juga mengaqiqahi anaknya, maka orang tua bisa melakukan aqiqah di kemudian hari sampai ia mampu melakukan aqiqah.
Selama ini banyak orang menyepelekan aqiqah, padahal apabila dilakukan dengan ikhlas aqiqah memiliki banyak manfaat bagi kehidupan diantaranya adalah :
- Meningkatkan nilai sosial seperti berbagi dan silahturahmi
- Sebagai tanda syukur kepada Allah swt karena telah dikarunia anak
- Sebagai rasa tanggung jawab atas amanah yang Allah berikan melalui sang buah hati agar si orang tua bisa mendidik anaknya dengan penuh tanggung jawab sehingga tumbuh menjadi anak yang berbakti dan sholeh/sholehah.
Hukum melakukan Aqiqah adalah sunnah, hal tersebut seperti sabda Rasulullah SAW. yang berbunyi
“Anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih untuk dia ketika hari ketujuh dan dicukur rambutnya lalu diberi nama.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Kemudian untuk hewan aqiqah, ternyata hewan aqiqah yang digunakan antara anak laki-laki dan perempuan berbeda. Dimana untuk anak laki-laki menggunakan dua ekor kambing kemudian untuk anak perempuan satu ekor kambing.
Tentang pembagian daging aqiqah sebenarnya hampir sama dengan pembagian daging qurban. Hanya saja daging aqiqah yang hendak diberikan sudah dimasak terlebih dahulu. Hal tersebut seperti hadist Rasulullah saw.
“Bahwasanya Rasulullah Saw, memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang umurnya sama, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR Tirmidzi).
Dan selain mengetahu hukum aqiqah sebelum melakukan aqiqah sebaiknya anda juga harus memerhatikan betul mengenai syarat aqiqah. Dan berikut adalah syarat aqiqah :
- Untuk anak laki-laki 2 ekor kambing dan anak perempuan satu ekor kambing. Apabila hanya mampu 1 kambing untuk anak laki-laki maka hal tersebut sudah termasuk sah dan mendapat pahala.
- Hewan dalam kondisi baik , tidak buda, sehat, tidak pincang, kulitnya sehat, telinga tidak terpotong sebelah, gemuk dan ekornya tidak terpotong.
- Alat yang digunakan harus tajam
Setelah hukum aqiqah dan syarat aqiqah selanjutnya adalah hal-hal yang disunahkan saat melaksanakan aqiqah, antara lain :
- Sebelum menyembelih hewan sebaiknya membaca doa
….بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللّٰهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اَللّٰهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي هَذِهِ عَقِيْقَةُ
Bismillaahi wallaahu Akbar. Allahumma minka wa laka. Allahumma taqabbal minni. Hadzihi ‘aqiqatu… (sebutkan nama bayi)
Artinya : “Dengan menyebut nama Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, dari dan untuk-Mu. Ya Allah terimalah dari kami. Inilah aqiqahnya.. (sebut nama bayi).”
- Bagikan daging aqiqah yang sudah matang kepada tetangga, orang yang membutuhkan, anak yatim dan lain sebagainya.
Nah, itu tadi informasi seputar hukum dan syariat aqiqah. Semoga informasi tadi bermanfaat untuk anda. Dan terima kasih sudah berkunjung di lama kami, jangan lupa untuk simak informasi terbaru selanjutnya yaa.