Doa Mencukur Rambut Bayi Pada Saat Aqiqah
|Didalam agama Islam, pasti kita tahu atau mengenal dengan istilah Aqiqah. Dimana ini menjadi salah satu Sunnah Nabi Muhammad SAW kepada setiap umatnya. Bagi para orang tua, dianjurkan untuk mengeluarkan Aqiqah pada hari ke tujuh kelahiran anaknya.
Hal tersebut tercantum didalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud yang berbunyi: Seorang anak tergadaikan dengan (tebusan) aqiqah yang disembelih untuknya di hari yang ke tujuh, dicukur rambut kepalanya dan diberi nama.
Aqiqah adalah sebuah ibadah, dimana orang tua menyebelih hewan kambing / domba untuk penebusan kelahiran dari buah hatinya. Ketentuannya ialah dua ekor kambing bagi anak laki-laki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
Selain menyembelih hewan kambing, dalam Aqiqah ini juga dianjurkan untuk mencukur rambut bayi dan memberikan nama yang baik. Nah dalam mencukur rambut bayi tersebut rupanya bukan sekedar memotong saja, akan tetapi ada do’a yang harus diucapkan sebelum mencukup rambut bayi tersebut saat Aqiqah. Berikut do’a yang telah dianjurkan:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ. الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. اللّٰهُمَّ نُوْرُ السَّمَوَاتِ وَنُوْرُ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ ، اللّٰهُمَّ سِرُّ الله نُوْرُ النُّبُوَّةِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahirabbil ‘alamin. Allahumma nurus samawati wa nurusy syamsyi wal qamari, Allahumma sirrullahi nurun nubuwwati rasulullahi shallallahu ‘alaihi wasallam walhamdulillahi rabbil ‘alamin.
Berikut Arti dari do’a diatas:
” Dengan menyebut asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Ya Allah, cahaya langit, matahari dan rembulan. Ya Allah, rahasia Allah, cahaya kenabian, Rasululullah SAW, dan segala puji Bagi Allah, Tuhan semesta alam.”
Ketika selesai mencukur rambut bayi, selanjutnya ubun-ubun bayi ditiup. Berikut adalah bacaan doa ketika meniup ubun-ubun bayi:
اللّٰهُمَّ إِنِّى أُعِيْذُهَا وَذُرِيَّاتَهَا بِكَ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْم
” Allahumma inni u’iiduhaa wadzuriyyatahaa bika minasy syaithoonir rojiim.”
Mengenai rambut bayi yang telah dicukur tadi, sejumlah ulama menyebutkan jika rambut bayi tersebut perlu untuk ditimbang. Selanjutnya, kedua orang tua dari bayi tersebut diharuskan untuk memberikan sedekah dengan perak seberat rambut dari bayi yang dicukur tadi.
Misalnya, jika rambut bayi yang dicukur dalam Aqiqah tadi memiliki bobot 2 gram, maka kedua orang tua bersedekah 2 gram perak atau bisa juga uang senilai dengan itu. Mengenai hal ini, sejumlah ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda, ada yang mengatakan jika haditsnya Dhaif. Namun perlu diketahui, jika mengeluarkan Aqiqah untuk bayi ini memiliki hukum sunnah muakad, dimana kedua orang tua tidak berdosa apabila tidak menjalankannya.
Penjelasan diatas tadi, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW kepada putrinya yan bernama Fatimah RA. Baginda Rasulullah mengatakan: Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambut’nya kepada fakir miskin.
Nah dalam mencukur rambut bayi pada saat Aqiqah ini menjadi larangan Rasulullah SAW ialah melakukan Al-Qaz’u, dimana hanya mencukur sebagian dan meninggalkan sisanya. Alangkah baiknya mencukur rambut bayi semuanya setelah digelar acara Aqiqah tersebut.