Nayla Melayani Aqiqah Wilayah Soreang dan Sekitarnya
|Bolehkah Menggabungkan Aqiqah dan Kurban?
Aqiqah dan qurban merupakan dua hal yang disunahkan untuk umat Islam. Keduanya sama-sama menggunakan binatang kambing untuk disembelih. Akan tetapi, untuk aqiqah lebih ditekankan untuk menggunakan kambing.
Selain memiliki kesamaan dalam hal binatang yang disembelih, namun keduanya sangatlah berbeda. Mulai dari waktu, niat hingga pelaksanaannya pun juga berbeda. Lantas bolehkah menggabungkan aqiqah dan kurban?
Pertanyaan tersebut sering kali muncul dibenak kita. Bahkan terkait hal tersebut para ahli ulama juga memiliki pendapat yang berbeda-beda. Ada ulama yang membolehkan hal tersebut dan ada pula yang tidak membolehkannya.
Pendapat pertama, boleh menggabungkan antara aqiqah dan juga kurban. Hal tersebut merupakan pendapat dari beberapa tabi’in seperti Muhammad bin Sirrin, Qatadah, Hasan Al-Bashri hingga salah satu pendapat Imam Ahmad.
Al Hasan Al Bashri mengatakan “Jika seorang anak ingin di syukuri dengan qurban, maka qurban tersebut bisa menjadi satu dengan aqiqah”.
Kemudian Muhammad bin Sirrin juga mengatakan “Tetap dianggap sah jika qurban digabungkan dengan aqiqah”. Al Bahuti, seorang ulama Hambali juga mengatakan “Jika waktu aqiqah dan penyembelihan qurban betepatan dengan waktu pelaksanan kurban, yaitu hari ketujuh kelahiran atau lainnya bertepatn dengan hari Idul Adha, maka boleh melakukan aqiqah sekaligus dengan niat kuban atau melakukan kurban sekaligus dengan niat aqiqah. sebagaimana jika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, kita melaksnakan mandi jum’at sekaligus dengan mandi ‘ied atau sebaliknya.”
Itu tadi adalah pendapat beberapa ahli ulama mengenai bolehkah menggabungkan aqiqah dan kurban. Disamping itu juga ada beberapa yang mengaggap jika keduanya tidak boleh digabungkan seperti yang diungkapkan oleh Ibnu Hajar Al Haitami Al Makkiy, dan Syafi’iyah.
Dimana seorang ulama Syafi’iyah tersebut mengatakan “Seandainya seseorang bernita satu kambing untuk kurban dan aqiqah sekaligus maka keduanya sama-sama tidak teranggap. Inilah yang lebih tepat karena maksud dari kurban dan aqiqah itu berbeda.”
Kemudian Ibnu Hajar Al Haitami Al Makkiy juga mengungkapkan hal yang sama “Sebagaimana pendapat ulama madzhab kami sejak beberapa tahun silam, tidak boleh menggabungkan niat aqiqah dan qurban. Alasannya, karena yang dimaksudkan dalam qurban dan aqiqah adalah dzatnya (sehingga tidak bisa digabungkan dengan lainnya, pen). Begitu pula keduanya memiliki sebab dan maksud masing-masing. Udh-hiyah (qurban) sebagai tebusan untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah sebagai tebusan untuk anak yang diharap dapat tumbuh menjadi anak sholih dan berbakti, juga aqiqah dilaksanakan untuk mendoakannya.”
Membahas tentang penggabungan aqiqah dan kurban memang tidak ada habisnya. Bahkan apabila melihat pendapat beberapa ahli ulama tadi ada baiknya jika kita tidak menggabungkan antara aqiqah dan kurban.
Karena dilihat dari niatnya saja keduanya sudah berbeda, aqiqah dilakukan sebagai rasa syukur kepada Allah swt atas buah hati yang dikaruniakan kepada kita. Sedangkan kurban dilakukan sebagai rasa syukur kepada Allah atas rizki yang telah diberikan-Nya.
Jadi oleh karena itu, ada baiknya jika kita tidak menggabungkan dua hal tersebut. Boleh menggabungkan apabila waktu pelaksaan kurban bersamaan dengan tujuh hari lahirnya buah hati kita. Dan hewan yang disembelih juga harus disendirikan dimana satu ekor kambing atau ikut urunan sapi untuk kurban dan dua kambing (untuk anak perempuan) satu kambing untuk (anak laki-laki).
Dan apabila tidak mampu melaksanakan aqiqah dank urban secara bersamaan maka anda bisa melakukan kurban atau aqiqah terlebih dahulu. Karena qurban sendiri bisa dilakukan setiap tahun yakni pada 10 Dzulhijah sementara untuk aqiqah hanya dilaksanakan sekali dalam seumur hidup.
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai bolehkah menggabungkan aqiqah dan kurban. Semoga informasi tadi bermanfaat untuk anda semua. Terima kasih..