Hukum Memotong Rambut Bayi Sebelum Aqiqah
|Agama Islam memang tidak pernah memberatkan umatnya, akan tetapi ada beberapa ketentuan yang harus dijalani. Seperti aqiqah dan memotong rambut bayi. Ya, biasanya aqiqah dilakukan bersamaan dengan proses pemotongan rambut bayi. Dan aqiqah umumnya dilakukan pada hari ke-7 setelah lahiran.
Lantas bagaimana hukum memotong rambut bayi sebelum aqiqah?
“Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. An-Nasa’I, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Aqiqah dilakukan sebagai rasa syukur kepada Allah swt atas lahirnya anak laki-laki atau perempuan. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadist berikut ini.
“Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya(mencukur rambut bayi).” (HR. Bukhari).
Dalam proses pencukuran rambut bayi ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Bahkan juga ada beberapa larangan seperti halnya melakukan Al-Qaz’u. Al-Qaz’u adalah memotong rambut sebagian dan membiarkan sebagian lainnya.
Hal tersebut seperti yang pernah diceritakan oleh Ibnu Umar RA. Dan ada beberapa contoh yang termasuk Al-Qaz’u diantaranya adalah sebagai berikut :
- Mencukur rambut di bagian tengah kepala saja tanpa merapikan rambut di sisi lainnya.
- Mencukur rambut bagian depan kepala dan membiarkan bagian belakangnya.
- Mencukur rambut secara acak-acakan atau tidak beraturan.
Meski terlihat sepele namun nyatanya, proses pemotonganrambit bayi tidak boleh dilakukan. Selanjutnya untuk menjawab pertanya mengenai hukum memotong rambut bayi sebelum aqiqah. Menurut pendapat para ahli ulama, memotong rambut sebelum aqiqah boleh.
Dan bahkan pemotongan rambut boleh dilakukan kapan saja, baik sebelum ataupun sesudah aqiqah. Sebab pada umumnya, hukum mencukur rambut seorang bayi alangkah baiknya dilakukan pada hari ketujuh.
Sejatinya memotong rambut di hari ketujuh hukumnya adalah sunnah muakkad. Hukum tersebut berlaku untuk bayi laki-laki maupun perempuan. Seperti yang pernah dikatakan oleh Ibnu Al-Qayyim jika mencukur rambut seorang bayi mempunyai manfaat besar.
Salah satunya adalah mencukur rambut merupakan perintah Rasulullah saw untuk menghilangkan kotoran. Oleh karena itu dengan mencukur rambut tersebut maka rambut akan tumbuh lebih kuat dan terasa ringan pada kepala bayi.
Menurut ahli kesehatan, mencukur rambut mampu membuka lubang yang ada dibagian kepala. Dengan pori-pori yang terbuka itu maka akan mengurangi gelombang panas yang baik untuk menguatkan indera penciuman, pendengaran dan penghilang .
Aqiqah memiliki dua makna yaitu menyembelih dan memotong. Dimana saat aqiqah seseorang dianjurkan untuk menyembelih hewan kambing. Untuk anak laki-laki membutuhkan dua ekor kambing sedangkan untuk anak perempuan membutuhkan satu ekor saja.
Selain menyembelih binatang, juga dilakukan proses pemotongan rambut. Namun apabila orang tua belum mampu melakukan aqiqah maka mereka bisa memotong rambut anaknya terlebih dahulu. Setelah itu pihak orang tua melakukan sedekah dengan cara mengumpulkan rambut yang sudah di potong.
Berikutnya ditimbang menggunakan timbangan emas. Cara menghitungnya juga cukup mudah. Misalnya jika berat rambut bayi mencapai 3 gram dan harga perak di daerah kita sebesar Rp. 35.000/gramnya. Jadi Rp. 35.000 x 3gram = Rp. 105.000.
Dari hasil tersebut, maka anda bisa mensedekahkan uang sebesar Rp. 105.000 itu kepada mereka yang membutuhkan.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan mengenai hukum memotong rambut bayi sebelum aqiqah. semoga informasi tadi bermanfaat terima kasih.