Hukum Aqiqah Setelah Dewasa Yang Perlu Kita Pahami

Aqiqah merupakan sebuah anjuran untuk mereka yang sudah berkeluarga dan dikarunia seorang anak. Dan hukum melakukan aqiqah adalah sunah muakkad (ditekankan). Aqiqah sebaiknya dilakukan pada hari ke tujuh, empat belas atau dua puluh satu setelah proses lahira.

Namun bagaimana jika sampai waktu tersebut pihak orang tua belum mampu mengaqiqahi anaknya hingga ia tumbuh dewasa? Dan apa hukum aqiqah setelah dewasa?

Ya, materi tentang aqiqah ini memang tidak ada habisnya. Sejatinya yang mendapatkan perintah untuk mengaqiqahi anaknya adalah sang ayah. Sebelum melakukan aqiqah orang tuda juga harus mengetahui apabila jumlah binatang yang disembelih untuk anak laki-laki dan perempuan itu berbeda.

Dimana untuk anak laki-laki membutuhkan dua ekor kambing dan untuk anak perempuan membutuhkan satu ekor kambing. Apabila sang anak sudah tumbuh dewasa dan belum juga menunaikan aqiqah maka kewajiban sang ayah untuk mengaqiqahi anaknya tidak gugur.

Dan jika orang tua khususnya ayah sudah mampu untuk mengaqiqahi maka, beliau dianjurkan untuk mengaqiqahi anaknya meski sudah dewasa.  Apabila sang anak sudah sukses dan ingin mengaqiqahi dirinya sendiri bagaimana hukumnya?

Nah, mengenai hal tersebut para ahli ulama memang memiliki pendapat yang berbeda-beda. Akan tetapi yang namanya aqiqah itu hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup. Dan hukum aqiqah setelah dewasa itu boleh.

Ibnu Qudamah pernah mengatakan : “Jika dia belum aqiqahi sama sekali, kemudian dia balig dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.”

Al-Khalal juga pernah berpendapat : “Anjuran bagi orang belum diaqiqahi di waktu kecil, agar mengaqiqahi diri sendiri setelah dewasa.”

Syekhs Abdul Aziz bin Baz menerangkan : “ Pendapat pertama yang lebih utama, yaitu dianjurkan untuk melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri. Karena hukum aqiqah adalah sunah yang sangat ditekankan. Apabila orang tuda tidak mampu melakukan aqiqah, maka aqiqah tersebut sebaiknya dilaksanakan ketika ia sudah mampu..” Hal tersebut juga didasari dengan banyaknya hadist seperti sabda Rasulullah saw. yang berbunyi :

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur dan diberinama.”

Jadi dari sekian pendapat yang berbeda-beda tersebut, pendapat yang paling kuat mengatakan jika sang anak boleh melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri. Biasanya seorang anak yang ingin mengaqiqahi dirinya sendiri disebabkan oleh beberapa faktor seperti sudah mampu mencari  uang sendiri dan yang kedua tidak ingin merepotkan kedua orang tuanya.

Aqiqah berasal dari bahasa Arab yang artinya memotong atau menyembelih. Ya, aqiqah memang satu nama yang memiliki dua makna dimana kedua makna tersebut memiliki maka memotong rambut dan menyembelih binatang.

Dalam pemotongan bintanga sendiri tidak boleh sembarang, akan tetapi harus sesuai dengan syarat syah aqiqah seperti halnya syarat berqurban. Dimana hewan harus dalam kondisi sehat, ekornya tidak boleh terpotong, bagian telinga juga tidak boleh terpotong sebagian, tidak cacat dan badannya juga gemuk.

Sedangkan pemotongan rambut bayi juga memiliki makna mendalam dimana pemotongan rambut tersebut untuk beramal shaleh seperti sedekah yang sangat bermakna bagi mereka yang memerlukan bantuan.

Kemudian untuk menyembelih binatang sendiri memiliki makna untuk menyambung tali silahturahmi antar umat manusia. Karena ketika daging sudah dipotong dan dimasak sebaiknya daging tersebut langsung dibagikan kepada warga sekitar atau orang yang membutuhkan seperti fakir miskin, anak yatim dan sebagainya. Atau bisa juga diberikan kepada orang non muslim.

Jadi, hukum aqiqah setelah dewasa adalah boleh. Jadi tunggu apa lagi, untuk anda yang belum melakukan aqiqah segera melakukannya ya. Karena aqiqah merupakan wujud rasa syukur kita kepada Allah swt.

Terimakasih demikian informasi tentang hukum aqiqah yang dapat saya sampaikan. Semoga informasi tadi bermanfaat…

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *