Bagaimana Jika Aqiqah Tidak Bisa Dilakukan pada Hari Ketujuh?

Aqiqah memang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt, atas lahirnya seorang buah hati yang sudah dinantikan selama kurang lebih 9 bulan.  Untuk waktu pelaksanaan aqiqah sendiri disunahkan pada hari ke-7.

Ya, hari ke-7 ini dihitung sejak bayi dilahirkan. Lantas bagaimana jika aqiqah tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh?

Aqiqah disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuh. Hal ini berdasarkan hadits,

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Setiap orang memiliki kepribadian, kehidupan dan kebutuhan yang berbeda-beda. Jadi terkadang ada yang melakukan aqiqah lebih dari hari ke tujuh. Dan sejak dahulu pernyataan tentang bagaimana jika aqiqah tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh mendapat beragam respon dari para ahli ulama.

Dan sebagain besar membolehkan hal tersebut. Apabila tidak bisa melakukan aqiqah di hari ke tujuh, maka bisa dilakukan pada hari ke empat belas atau dua puluh satu. Namun jika sejak hari ke dua puluh satu belum juga mampu mengaqiqahi buah hatinya, maka si orang tua bisa melakukan kapapun saat dia sudah mampu.

Seperti pendapat dari Asy-Syafi’iyah yang berpendapat jika siapapun boleh melakukan aqiqah meski waktunya sudah lewat dari hari ketujuh. Selain itu dalam pandangan mahzab ini, jika menyembelih hewan aqidah di hari ketujuh adalah waktu ikhtiyar.

Atau bisa dikatakan sebagai waktu pilihan, namun jika di hari tersebut belum mampu melakukan aqiqah maka bisa dilakukan kapan saja. Selain itu mazhab Al-Hanbabilah juga berpendapat : “ Jika seorang ayah tidak mampu menyembelih hewan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran bayinya, maka dia masih dibolehkan untuk membelinya pada hari keempat-belas. Dan bila pada hari keempat-belasnya juga tidak mampu melakukannya, maka boleh dikerjakan pada hari kedua puluh satu.”

Kemudian Ibnu Hazm juga menambahkan jika tidak dianjurkan untuk menyembelih hewan aqiqah sebelum hari ketujuh, namun jika menyembelihnya lebih dari hari ketujuh maka hal tersebut bisa dilakukan.

Tidak hanya berdebat tentang bagaimana jika aqiqah tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh, ternyata para ahli ulama juga berpendapat jika waktu yang baik untuk menyembelih binatang aqiqah adalah pada waktu dhuha atau pada saat matahari mulai terbit.

Selain sebagai tanda syukur kepada Allah swt, aqiqah juga mengajarkan kita tentang nikmatnya berbagi. Disunahkan untuk memasak daging kambing aqiqah terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada orang lain.

Itu tadi adalah tanggapan beberapa ahli ulama tentang bagaimana jika aqiqah tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh. Semoga informasi tadi bermanfaat untuk anda, dan terima kasih. Wassalamualaikum.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *