Adakah Batas Waktu Untuk Melaksanakan Aqiqah ?
|
Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Samurah apabila Rasulullah saw pernah bersabda yang bunyinya : Setiap anak yang dilahirkan itu terghadai dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya. (HR.Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi).
Hukum melaksanakan aqiqah adalah sunah muakkad. Jadi lebih ditekankan untuk dilaksanakan. Yang menjadi pertanyaan adakah batas waktu untuk melaksanakan aqiqah?
Aqiqah, merupakan sebuah anjuran untuk umat Islam yang sudah dikaruniai buah hati. Bukan tanpa alasan, anjuran ini sebagai bentuk rasa syukur kepada Sang Pencipta karena telah dipercaya untuk menimang seorang anak.
Aqiqah juga tidak boleh dilakukan sembarangan dimana untuk hewan ada ketentuan sendiri. Dimana untuk anak perempuan membutuhkan satu ekor kambing, sementara untuk anak laki-laki membutuhkan dua ekor kambing.
Apabila orang tua tidak mampu mengeluarkan dua ekor kambing untuk mengaqiqahi anak laki-lakinya maka orang tua tersebut boleh mengeluarkan satu ekor saja. Dan itu sudah termasuk sah sekaligus mendapat pahala.
Dan aqiqah dianjurkan untuk dilakukan di hari ke tujuh, empat belas atau dua puluh satu setelah bayi dilahirkan. Namun sayangnya, tidak semua orang tua mampu mengaqiqahi anaknya karena terbentur dengan faktor ekonomi. Sehingga orang tua tidak mampu melaksanakan aqiqah di waktu tersebut.
Beberapa ulama sempat berbeda ependapat mengenai batas waktu untuk melaksanakan aqiqah. Dari beberapa pendapat tersebut sebagian ada yang berargumen jika aqiqah harus dilaksanakan di hari ketujuh bersamaan dengan proses potong rambut dan pemberian nama.
Akan tetapi beberapa juga ada yang memberi kelonggaran sampai masa nifas sang ibunda itu selesai. Dan ada lagi yang mengatakan jika tidak ada batasan waktu meski anaknya sudah tumbuh dewasa. Apabila anak sudah tumbuh dewasa dan orang tua baru bisa mengaqiqahinya di saat itu maka masih diperbolehkan.
Menurut kalangan Malikiyah berpendapat apabila batas waktu untuk melaksanakan aqiqah adalah hari ke-07 setelah proses lahiran. Apabila sampai hari ketujuh tapi belum juga mampu melakukan aqiqah maka kewajiban orang tua untuk mengaqiqahi anaknya telah hangus.
Sementara menurut Syafi’iyah menjelaskan jika aqiqah boleh dilakukan meski sang anak sudah balig atau dewasa. Sebenarnya hal tersebut sempat menjadi perdebatan karena anak yang sudah balig maka ia harus menaggung ibadahnya sendiri. Sehingga anak tersebut harus melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri apabila mampu. Â
Sesuai dengan hadist diatas, jika pada kalimat pertama terdapat kata bertuliskan “Tergadai†yang artinya jika aqiqah harus dilaksanakan kapanpun dan oleh siapapun. Apabila dalam kurun waktu tujuh, empat belah hingga dua puluh satu pihak orang tua belum juga mampu mengaqiqahi anaknya maka orang tua boleh mengaqiqahinya ketika sudah mampu.
Apabila sang anak sudah tumbuh dewasa dan belum juga diaqiqahi maka ia boleh menyembelih binatang untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Jadi tidak ada batasan waktu untuk melakukan aqiqah karena pada dasarnya aqiqah hanya bisa dilakukan sekali dalam seumur hidup.
Hal itulah yang membedakan aqiqah dengan qurban. Tidak hanya itu, untuk binatang yang digunakan untuk aqiqahan sebenarnya tidak berbeda jauh dengan qurban akan tetapi alangkah lebih baik jika menggunakan kambing untuk disembelih.
Selain itu ada hal lain yang membedakan diantara keduanya, seperti pembagian daging. Untuk pembagian qurban dilakukan ketika daging dalam kondisi mentah. Sedangkan untuk aqiqahan sebaiknya dibagikan dalam kondisi sudah dimasak.
Itu tadi informasi batas waktu melaksanakan aqiqah yang bisa saya sampaikan. Semoga informasi tadi bermanfaat untuk anda semua. Terima kasih sudah mampir di situs kami.